Upaya penguatan profesi Bimbingan Konseling Islam di Indonesia sudah termasuk cukup panjang mencapai kurun waktu 30 tahun[1]. Setidaknya terdapat lima kali pertemuan ilmiah dalam seminar, lokakarya dan simposium bertarap nasional serta internasional yang melibatkan para guru besar, pendidik, profesional, dan ulama dalam jumlah besar. Ketiga seminar itu berlangsung tahun 1985 sampai 2014 ini. Pada dua seminar pertama berlangsung di Yogyakarta, yang ketiga di Surakarta dan yang keempat berlangsung di Bandung.  Dari rangkaian seminar terdapat bentangan keilmuan berkaitan dengan bimbingan dan konseling Islam pada tinjauan mendasar, menyeluruh dan aplikatif dan bahkan institusional.

Perkembangan pada rentang waktu 30 tahun ini dapat disimpulkan penilaian para vanelis.  Pertama,  secara kelembagaan bagi ummat Islam diperlukan keorganisasian profesi bimbingan dan konseling yang independen dengan maksud dan kesungguhan untuk saling tolong menolong dalam menegakkan Islam sebagai agama Allah SWT.  Kedua, secara sistematik cenderung spekulatif, tentatif, dan mengabaikan ilmu yang mengandung kebenaran mutlak dan universal. Ketiga, secara teknis terlalu mengandalkan pengetahuan yang boleh diketahui manusia, sementara pengetahuan yang diketahui Allah dan malaikat-Nya kurang mendapat perhatian. Keempat, secara pragmatis akibatnya terjadi kesalahan menyeluruh yang perlu pembenahan total. Menyitir renungan dari Abdullah Somawa,[2] bahwa keilmuan Bimbingan dan Konseling dalam Islam dan keilmuan Barat, bagaikan dua pazzel yang Berbeda, tidak mungkin disusun tertukar atau disatukan. Perbedaan itu didasarkan pada fakta bedanya keyakinan, kultur, tingkat masalah yang sudah membusuk (declay) pada masyarakat Barat akibat sekularasi.

Anwar,[3] melaporkan setidaknya terdapat tiga pertemuan bertarap nasional yang melibatkan profesi terkait Bimbingan dan Konseling Islam. Mengacu kepada laporan Anwar,[4] dapat diresume sebagai berikut.

Pada seminar nasional pertama, tahun 1985, yang berlangsung di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta telah dibentangkan target pencapaian keilmuan BKI meliputi:

  1. Rumusan keilmuan BKI, meliputi (a) ditemukannya konsep-konsep, dasar-dasar bimbingan dan konseling yang bernapaskan Islam, (b) ditemukanya metode bimbingan dan konseling yang bernafaskan Islam, dan (c) terujudnya manusia ke-Indonesia-an yang mandiri dalam eksistensinya sebagai khalifatullah di muka bumi Indonesia. Dari seminar nasional I (pertama) ini diperoleh rumusan:
    1. Pengertian BK Islami sebagai “Suatu proses dalam bimbingan dan konseling yang dilakukan berdasarkan pada ajaran Islam, untuk membantu individu yang mempunyai masalah guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat”. Subjek yang dibimbing adalah individu yang mempunyai masalah yang memerlukan bantuan bimbingan dan konseling.
    2. Pembimbingnya adalah individu yang memiliki kewenangan (kompetensi) untuk melakukan BK Islami yaitu: (1) ahli bimbingan dan konseling (konselor), (2) ahli psikologi (psikolog), (3) ahli pendidikan (pedagok), (4) ahli agama Islam (ulama), (5) dokter, dan (6) pekerja sosial.
    3. Isi BK Islami mencakup hal-hal yang berkaitan dengan keperluan individu yang sedang menghadapi masalah, berupa keperluan jasmani dan rohani untuk mencapai kebahagiaan duniawi dan ukhrawi.
    4. Jenis-jenis BK Islami mencakup Bimbingan dan konseling: perkawinan dan keluarga, jabatan atau pekerjaan, sosial, dan klinis.
  2. Prinsif-prinsif dasar bimbingan dan konseling Islami (a) berkaitan dengan tujuan, BK Islami ditujukan kepada individu dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat sejalan dengan ajaran Islam, (b) berkenaan dengan pembimbing dan individu yang dibimbing, BK Islami dilakukan oleh dan untuk manusia sesuai dengan pandangan Islam mengenai hakikat manusia, (c) berkenaan dengan isi (materi), BK Islami berlandaskan pada ajaran Islam, isi (materi) BK Islami adalah ajaran Islam, (d) berkenaan dengan proses, BK Islami berlandaskan pada ukhuwwah Islamiah (hubungan insani yang berlandaskan pada ajaran Islam).
  3. Pandangan Islam tentang hakikat manusia harus menjadi landasan utama Bimbingan dan konseling Islami. Manusia dipandang sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki karakteristik (a) terdiri dari unsur jamani dan rohani, (b) manusia memiliki kemampuan rohani berupa cipta (akal), rasa (afektif), karsa (nafsu/kehendak), (c) ada unsur-unsur dinamis pada maausia: manusia sebagai makhluk individu, manusia sebagai makhluk sosial, manusia sebagai makhluk budaya, dan manusia sebagai makhluk religius, (d) ada keutuhan dan keseimbangan pengembangan unsur-unsur (jasmani-rohani, cipta-rasa-karsa,, duniawi-ukhrawi) pada manusia, (e) hakikat keberadaan (eksisitensi) manusia; manusia dibekali dengan potensi dan kecenderungan tertentu, manusia adalah makhluk yang unggul, manusia boleh berkembang ke arah kebaikan dan ke arah ketidakbaikan, manusia memiliki potensi yang Berbeda antara manusia satu dengan lainnya, meskipun telah dilengkapi dengan pelbagai potensi tetapi kemampuannya terbatas, ada kebebasan pada manusia untuk memilih tetapi ada tanggung jawabnya di hadapan Allah, (f) manusia adalah makhluk yang aktif dan kreatif, dan (g) manusia adalah makhluk yang bertanggung jawab.

Pada seminar nasional kedua, tahun 1987,  yang juga berlangsung di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta telah dibentangkan upaya layanan BK Islami bukan hanya mengupayakan mental yang sehat dan kehidupan yang sejahtera, lebih dari itu juga menemukan jalan hidup menuju kehidupan yang sakinah, batin merasa senang dan tenteram lantaran selalu dekat dengan Tuhan Allah SWT. Secara terperinci isi seminar nasional kedua ini sebagai berikut:

  1. Batasan bimbingan dengan konseling dalam Islam, (a) Bimbingan Islami didefinisikan sebagai proses bantuan yang diberikan secara ikhlas kepada individu atau sekelompok individu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, dan untuk menemukan serta mengembangkan potensi-potensi mereka melalui usaha mereka sendiri, baik untuk kebahagiaan peribadi mahupun kemaslahatan sosial, (b) Konseling Islami didefinisikan sebagai proses bantuan yang berbentuk kontak peribadi antara individu atau sekelompok individu yang mendapat kesulitan dalam suatu masalah dengan seorang petugas profesional dalam hal pemecahan masalah, pengenalan diri, penyesuaian diri, dan pengarahan diri, untuk mencapai realisasi diri secara optimal sesuai ajaran Islam.
  2. Tujuan BK Islami adalah (a) agar orang yakin bahawa Allah SWT adalah penolong utama dalam segala kesulitan, (b) agar orang sadar bahawa manusia tidak ada yang bebas dari masalah, oleh sebab itu manusia wajib berikhtiar dan berdoa agar dapat menghadapi masalahnya secara wajar dan agar dapat memecahkan masalahnya sesuai tuntunan Allah, (c) agar orang sadar bahawa akal dan budi serta seluruh yang dianugerahkan oleh Tuhan itu harus difungsikan sesuai ajaran Islam, dan (d) memperlancar proses pencapaian tujuan pendidikan nasional (menurut GBHN) dan meningkatkan kesejahteraan hidup lahir batin, serta kebahagiaan dunia dan akhirat ber dasarkan ajaran Islam, (e) sasaran BK Islami adalah individu, baik untuk membantu pengembangan potensi individu mahupun memecahkan masalah yang dihadapinya.
  3. Ruang lingkup BK Islami pada dasarnya mencakup seluruh peri kehidupan manusia sebagai makhluk Allah yang dijabarkan dalam dimensi-dimensi (a) kehidupan peribadi mencakup kehidupan peribadi sebagai makhluk Allah, makhluk individu, dan makhluk sosial (b) kehidupan karir mencakup dua bidang utama, yaitu masalah studi dan masalah dunia kerja/jabatan (c) kehidupan sosial/masyarakat yang tecermin dalam kehidupan sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat.
  4. Rumusan kode etik Bimbingan dan Konseling Islami yaitu: (a) pembimbing harus menghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna, (b) pembimbing harus memiliki keahlian dalam bidang bimbingan, (c) pembimbing harus senantiasa menjaga amanah dan rahasia individu yang dibimbing, (d) pembimbing harus menjaga nilai-nilai ukhuwwah Islamiah, (e) pembimbing harus memiliki sifat-sifat yang patut diteladani (uswatun hasanah), (f) pelaksanaan bimbingan harus sesuai dengan syari’at Islam, (g) pembimbing memberi kebebasan kepada individu yang dibimbing untuk mengikuti atau tidak mengikuti nasihat pembimbing, (h) layanan bimbingan didasari dengan niat mencari ridha Allah, (i) seboleh mungkin konseli laki-laki dibimbing oleh pembimbing laki-laki, dan konseli perempuan dibimbing oleh pembimbing perempuan, (j) penanganan kasus hendaknya didasarkan atas prinsif “amar ma’ruf nahi mungkar“.
  5. Beberapa prinsif dasar (asas) yang menjadi landasan filosofis dan operasional dari layanan bimbingan dan konseling Islami adalah (a) asas tauhid rububiyyah dan uluhiyyah, artinya konselor dalam membantu konseli hendaknya mampu membangkitkan potensi “iman” konseli, dan harus dihindari mendorong konseli ke arah “kemusyrikan”, (b) asas penyerahan diri, tunduk dan tawakkal kepada Allah SWT, artinya dalam layanan bimbingan hendaknya menyadarkan konseli bahawa di samping berusaha maksimal disertai dengan doa, juga harus menyerahkan hasil sepenuhnya kepada Allah SWT, (c) asas syukur, artinya dalam layanan bimbingan hendaknya diingat bahawa kesuksesan usaha adalah atas pertolongan dan izin Allah, oleh sebab itu masing-masing pihak (konseli dan konselor) harus bersyukur atas sukses yang dicapainya, (4) asas sabar, artinya pembimbing bersama-sama konseli dalam melaksanakan upaya perbaikan dan atau pengembangan diri harus sabar dalam melaksanakan tuntunan Allah, dan menunggu hasilnya sesuai izin Allah, (5) asas hidayah Allah, artinya kesuksesan dalam membimbing pada dasarnya tidak sepenuhnya hasil upaya pembimbing bersama konseli, tetapi ada sesebahagiaan yang masih tergantung pada hidayah Allah, (6) asas dzikrullah artinya guna memelihara hasil bimbingan agar lebih istiqamah, seyogyanya konseli banyak mengingat Allah baik dalam hati, dalam bentuk ucapan dan perbuatan.
  6. Pembidangan bimbingan dan Konseling Islami berhasil merumuskan beberapa konsep dasar bimbingan dan konseling Islami dalam bidang (a) pernikahan, (b) pendidikan, (c) pekerjaan/karir, (d) sosial kemasyarakatan, dan (e) bidang keagamaan. Di samping itu juga disusun pula wadah (organisasi) pembimbing Islami yang diberi nama Perhimpunan Pembimbing Islami Indonesia (PPII) di bawah Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) sekarang ABKIN. Anggota PPII terdiri dari pembimbing, petugas BP di sekolah, guru agama, muballig/ulama, psikolog, sosiolog, dokter dan paramedis, psikiater, cendekiawan muslim, pekerja sosial, dan pendidik atau ahli pendidikan. Anggota harus beragama Islam, sifat keanggotaan aktif artinya berminat menjadi anggota dan mendaftarkan diri.

Gambar: Perkembangan Kelembagaan Bimbingan Konseling Islam

Pada pertemuan nasional ketiga, tahun 1994, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dengan nama Simposium Psikologi Islam. Beberapa pikiran dan para vanelis adalah (1) True Lies: Kelainan dan Krisis Pikiran, dan Karsa Membangun Grand Theory, (2) Agama Sebagai Dasar Pijakan Psikologi, (3) Manusia dalam Pandangan Al-Qur’an, Konsep Manusia dan Penerapannya Menurut Islam, (4) Psikologi Islami What’s in A Nanie?, (5) Membangun Psikoterapi Berwawasan Islam, (6) Nafsiologi sebagai Ilmu Dasar, (7) Mengembangkan Kurikulum Psikologi yang Berwawasan Islam, (8) Metodologi Kajian Psikologi Islami: Dari Filsafat Ilmu sampai Metodologi Kajian, dan (9) Proses Penyadaran Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Ajaran Agama Islam atau Pendekatan Ilahiyah dengan Metode Tasawuf Islam Thorekat Qodiriyyah Naqsabandiyyah Pesantren Suryalaya.

Walapun secara kelembagaan tidak ada hubungan langsung dengan rangkaian pertemuan tahun 1985, 1987, dan 1994, perlu dilaporkan sebagai khazanah keilmuan dan kelembagaan BKI, bahwa pada tahun 2014 terselenggara simposium, bertarap internasional, yang menghadirkan vanelis dari Malaysia Prof. Dr. Moch. Zaidi (penasehat masalah sosial, guru besar sosiologi Universitas Industri Selangor), Prof. Dr. Asep Muhyiddin (dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, guru besar ilmu dakwah UIN Bandung), dan K.H. Dr. Sukriadi Sambas (Ketua Asosiasi Profesi Dakwah Indonesia). Masing-masing memberikan topik tentangan dan bentangan perjalanan organisasi sosial (Prof. Dr. Moch. Zaidi), Urgensi dan tugas mendesak asosiasi BKI (Prof. Dr. Asep Muhyiddin), juga Penegasan keilmuan BKI berdasarkan uluhiyah dan rububiyah (K.H. Dr. Sukriadi Sambas). Serta sejumlah makalah dari para dosen jurusan BKI yang berkaitan dengan (1) Penyuluhan Agama dan Keilmuan BPI, (2) Kerangka Dasar Profesi BKPI, (3) Tugas Profesi BKPI, (4) Karakter Profesi Konselor Muslim, (5) Pelayanan Bimbingan Rohani Islam, (6) Perawatan Rohani Islam dan Terapi Narkoba, (7) Konseling  Islami & Instrumentasi BK, (8) BK Keluarga, (9) Konseling Spiritual, (10) Manajemen BPI, (11) Konseling sebagai Dakwah Irsyadi, (12) Etika Dakwah Penyuluhan.

Hal yang penting juga pada simposium internasional tahun 2014 ini, dihadiri oleh 13 jurusan BKI se-Indonesia (unsur dosen, maha dan alumni), dan berhasil mendeklarasikan berdirinya kelembagaan profesi BKI dengan nama “Asosiasi Profesi Bimbingan, Konseling dan Penyuluhan Islam” yang dipopulerkan dengan “Aspro BKPI”. Serta telah menyepakati alat-alat organisasi berupa Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Profesi, dan Pembidangan Profesi BKI.

Pada seminar kelima di UIN Sunan Ampel Surabaya, tahun 2016, dihadiri sekitar 40 orang utusan akademisi Bimbingan Konseling dan Penyuluhan Islam. Dalam seminar ini terdapat tiga empat pihak kelembagaan yang berpartisipasi aktif. Pertama, Prof. Dr. Muhammad Noor Saper, Presiden Persatuan Konseling Malaysia. Kedua, Dr. H. Anwar Sutoyo, Dr. H. Aditama, dan Prof. Dr. Sutami merupakan representasi dari pengurus Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN). Ketiga, para ketua jurusan dan dosen bimbingan konseling dan penyuluhan Islam se-Indonesia. Dari pertemuan itu, melahirkan keputusan untuk mengubah nama “Aspro BKPI” menjadi ABKI (Asosasi Bimbingan Konseling Islam), dengan susunan kepengurusan ABKI terlampir.

 

Refrensi:

Abdullah, S. Islam and counseling: models of practice in Muslim communal life. Journal of Pastoral Counseling, 2007. 42.

Anwar S., Bimbingan & Konseling Islami (Teori dan Praktik), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013).

Miharja, dalam Bimbingan Konseling Islam, Tinjauan Menyeluruh Teori, Praktis dan Keprofesian mereview perkembangan fundamental perkembangan keilmuan dan kelembagaan gerakan ilmiah secara nasional. 2016.

 

[1] Miharja, dalam Bimbingan Konseling Islam, Tinjauan Menyeluruh Teori, Praktis dan Keprofesian mereview perkembangan fundamental perkembangan keilmuan dan kelembagaan gerakan ilmiah secara nasional. 2016.

[2]  Abdullah, S. Islam and counseling: models of practice in Muslim communal life. Journal of Pastoral Counseling, 2007. 42.

[3]  Anwar S., Bimbingan & Konseling Islami (Teori dan Praktik), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2013).

[4]   Ibid.

 

Sumber: Naskah Akademik ABKI

It is a time during which a buy a research paper for college cheap particular player, manager, or feature may be seen to typify the sport the babe ruth era, the casey stengel era, the era of steroid use.