Elemen keanggotaan dan prosedur rekrutmen anggota baru serta aturannya, merupakan hal yang penting untuk dirumuskan. Berdasarkan hasil Rakernas PABKI Pertama di JogjaTanggal 10-12 Agustus 2017, telah melahirkan satu rumusan awal terkait berbagai hal keanggotaan organisasi PABKI. Secara garis besar Anggota PABKI dikategorikan menjadi dua bagian:

1. Anggota Istimewa

Kartuanggota di dalamnya masih dalam kategori pembagian berdasarkan manual, dimana keistimewaan ini karena pemegang kartu anggota inia dalah seluruh pengurus Pimpinan Pusat PABKI yang nama-namanya tercantum dalam SK Kepengurusan yang telah dilantik di UIN Sunan Kalijaga Yogyakartsa (10-12 Agustus 2017).

2. Anggota Biasa

Untuk kategori anggota biasa, maka pemegang kartu jenis ini adalah para anggota yang tidak jadi pengurus. Mereka bisa dari kalangan, mahasiswa, alumni, professional (penyuluh, dan konselor Islam), guru BK atau pembimbing, dan lain sebagainya.